Penting: Batasan dan Tanggung Jawab
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang tata cara berhias (termasuk penggunaan kohl, yang sering disebut "celak" atau "colly") bagi wanita Muslimah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penting untuk dipahami bahwa interpretasi ajaran Islam dapat bervariasi, dan artikel ini didasarkan pada pemahaman umum dan sumber-sumber yang relevan. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan Muslim yang terpercaya untuk mendapatkan panduan yang lebih mendalam dan sesuai dengan keyakinan pribadi.
Artikel ini tidak mendukung atau mempromosikan praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, norma-norma kesopanan, atau hukum yang berlaku. Penulis dan penerbit tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang terkandung dalam artikel ini.
Pendahuluan: Berhias dalam Islam – Keseimbangan dan Niat
Dalam Islam, berpenampilan menarik dan menjaga kebersihan diri adalah hal yang dianjurkan. Allah SWT menyukai keindahan, dan berhias merupakan salah satu cara untuk mensyukuri nikmat tersebut. Namun, Islam memberikan batasan dan panduan agar berhias tidak melanggar prinsip-prinsip agama, seperti kesederhanaan, kesopanan, dan tidak berlebihan.
Salah satu bentuk berhias yang telah dikenal sejak zaman dahulu adalah penggunaan kohl (celak atau colly). Kohl tidak hanya berfungsi sebagai alat mempercantik mata, tetapi juga memiliki manfaat kesehatan, seperti melindungi mata dari debu dan kotoran. Penggunaan kohl bahkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yang menjadikannya sebagai bagian dari sunnah.
Artikel ini akan membahas tata cara penggunaan kohl bagi wanita Muslimah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, meliputi jenis kohl yang dianjurkan, waktu yang tepat untuk menggunakannya, adab yang perlu diperhatikan, serta pandangan ulama mengenai hukum penggunaannya dalam berbagai situasi.
Jenis-Jenis Kohl: Memilih yang Halal dan Bermanfaat
Tidak semua jenis kohl memiliki kualitas yang sama. Dalam memilih kohl, penting untuk memperhatikan bahan-bahan yang digunakan dan memastikan kehalalannya. Berikut adalah beberapa jenis kohl yang umum ditemukan:
-
Kohl Itsmid: Jenis kohl ini dianggap sebagai yang terbaik karena terbuat dari batu antimony alami. Kohl itsmid memiliki warna hitam pekat dan dipercaya memiliki khasiat untuk memperkuat penglihatan, membersihkan mata, dan menumbuhkan bulu mata. Rasulullah SAW menganjurkan penggunaan kohl itsmid, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits:
"Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena ia dapat mencerahkan mata dan menumbuhkan bulu mata." (HR. An-Nasa’i)
-
Kohl Batu: Kohl jenis ini juga terbuat dari batu antimony, tetapi kualitasnya mungkin berbeda-beda tergantung pada sumber dan pengolahannya. Pastikan kohl batu yang dipilih berasal dari sumber yang terpercaya dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
-
Kohl Bubuk: Kohl bubuk biasanya terbuat dari campuran berbagai bahan, seperti arang, herbal, dan mineral. Sebaiknya hindari kohl bubuk yang mengandung timbal (lead) karena dapat berbahaya bagi kesehatan.
-
Kohl Cair atau Pensil: Kohl cair atau pensil lebih praktis digunakan, tetapi perlu diperhatikan kandungan bahannya. Pilih kohl yang memiliki label halal dan teruji aman untuk digunakan di area mata.
Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Kohl: Menjaga Niat dan Tujuan
Penggunaan kohl diperbolehkan bagi wanita Muslimah, tetapi perlu diperhatikan waktu dan tempatnya. Berikut adalah beberapa panduan mengenai waktu yang tepat untuk menggunakan kohl:
-
Di Hadapan Mahram: Wanita Muslimah diperbolehkan menggunakan kohl di hadapan suami, keluarga inti (ayah, ibu, saudara kandung, anak), dan mahram lainnya. Dalam situasi ini, berhias bertujuan untuk menyenangkan suami dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
-
Di Tempat Khusus Wanita: Penggunaan kohl juga diperbolehkan di tempat-tempat khusus wanita, seperti pesta pernikahan atau acara-acara yang dihadiri oleh sesama wanita. Dalam situasi ini, berhias bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
-
Saat Shalat: Penggunaan kohl saat shalat diperbolehkan selama kohl tersebut tidak mengandung najis dan tidak menghalangi sampainya air wudhu ke kulit. Namun, sebagian ulama memakruhkan penggunaan kohl yang berlebihan saat shalat karena dapat mengganggu kekhusyukan.
-
Di Luar Rumah (Non-Mahram): Penggunaan kohl di luar rumah di hadapan laki-laki yang bukan mahram menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama melarangnya karena dianggap sebagai bentuk tabarruj (berhias berlebihan) yang dapat menimbulkan fitnah. Sebagian ulama lainnya memperbolehkannya dengan syarat tidak berlebihan, tidak bertujuan untuk menarik perhatian laki-laki, dan tetap menjaga kesopanan.
Adab Menggunakan Kohl: Menjaga Kesopanan dan Kehormatan Diri
Selain memperhatikan jenis dan waktu penggunaan, wanita Muslimah juga perlu memperhatikan adab (etika) saat menggunakan kohl. Berikut adalah beberapa adab yang perlu diperhatikan:
-
Niat yang Benar: Niatkan penggunaan kohl untuk menjaga kebersihan diri, mensyukuri nikmat Allah, dan menyenangkan suami (jika sudah menikah). Hindari niat untuk pamer, riya, atau menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram.
-
Tidak Berlebihan: Gunakan kohl secukupnya, tidak berlebihan hingga menimbulkan kesan menor atau tidak wajar. Kesederhanaan dalam berhias lebih diutamakan.
-
Menjaga Kebersihan: Pastikan alat yang digunakan untuk mengaplikasikan kohl bersih dan steril. Hindari berbagi alat kohl dengan orang lain untuk mencegah penularan penyakit mata.
-
Tidak Menyerupai Laki-Laki: Hindari menggunakan kohl dengan gaya yang menyerupai laki-laki. Wanita Muslimah harus menjaga identitas dan keunikan dirinya sebagai seorang wanita.
-
Menjaga Aurat: Penggunaan kohl tidak boleh melanggar batasan aurat yang telah ditetapkan dalam Islam. Jika menggunakan kohl di luar rumah, pastikan tetap mengenakan hijab yang menutup aurat dengan sempurna.
Pandangan Ulama: Perbedaan Pendapat dan Solusi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum penggunaan kohl di luar rumah di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil agama dan perbedaan kondisi sosial budaya.
Bagi wanita Muslimah yang ingin berhati-hati, sebaiknya menghindari penggunaan kohl di luar rumah jika dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah atau menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram. Namun, jika merasa perlu menggunakan kohl karena alasan tertentu (misalnya, untuk melindungi mata dari debu), maka gunakanlah secukupnya dan tetap menjaga kesopanan serta menutup aurat dengan sempurna.
Penting untuk diingat bahwa niat adalah kunci utama dalam setiap tindakan. Jika niatnya baik dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, maka Insya Allah akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Kesimpulan: Berhias dengan Bijak dan Sesuai Syariat
Penggunaan kohl bagi wanita Muslimah adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama dilakukan dengan niat yang benar, tidak berlebihan, dan sesuai dengan adab yang telah ditetapkan. Pilihlah jenis kohl yang halal dan bermanfaat, perhatikan waktu dan tempat penggunaannya, serta selalu menjaga kesopanan dan kehormatan diri.
Dengan berhias secara bijak dan sesuai dengan syariat Islam, wanita Muslimah dapat tampil menarik, percaya diri, dan tetap menjaga identitas serta nilai-nilai agama yang diyakininya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan panduan bagi wanita Muslimah dalam berhias dengan lebih baik.