Scroll untuk baca artikel
Membuat

Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Spesifik untuk Wajib Pajak Baru di Era Digital

9
×

Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Spesifik untuk Wajib Pajak Baru di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Spesifik untuk Wajib Pajak Baru di Era Digital

Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Spesifik untuk Wajib Pajak Baru di Era Digital

Di era digital yang serba cepat ini, mengurus berbagai keperluan administrasi semakin dimudahkan dengan kehadiran layanan online. Salah satunya adalah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang baru pertama kali terjun ke dunia perpajakan atau ingin beralih dari cara konvensional, pembuatan NPWP online adalah solusi yang praktis dan efisien. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dengan bahasa yang spesifik dan detail, sehingga Anda dapat membuat NPWP online dengan lancar dan tanpa hambatan.

Mengapa NPWP Penting?

Sebelum membahas proses pembuatan, penting untuk memahami mengapa NPWP begitu krusial. NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam setiap transaksi perpajakan. Fungsinya antara lain:

  • Identifikasi Wajib Pajak: NPWP adalah kode unik yang membedakan Anda dari wajib pajak lainnya.
  • Administrasi Perpajakan: NPWP diperlukan untuk membayar pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), dan mengurus berbagai keperluan perpajakan lainnya.
  • Syarat Administrasi: NPWP seringkali menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, dan melamar pekerjaan.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut. Persyaratan ini sedikit berbeda tergantung pada status Anda sebagai wajib pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik: Pastikan KTP Anda masih berlaku dan terbaca dengan jelas.
  • Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk memverifikasi data kependudukan Anda.
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan: Surat ini harus mencantumkan nama perusahaan, alamat, NPWP perusahaan (jika ada), jabatan Anda, dan tanggal mulai bekerja. Jika Anda bekerja di lebih dari satu tempat, lampirkan surat keterangan kerja dari masing-masing perusahaan.
  • Formulir 1721-A1 atau 1721-A2: Jika Anda memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), formulir ini akan memberikan informasi tentang penghasilan Anda selama setahun terakhir. Formulir ini biasanya diberikan oleh bagian keuangan perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Surat Pernyataan Usaha (Jika Ada): Jika Anda memiliki usaha sampingan, lampirkan surat pernyataan yang menyatakan jenis usaha, lokasi usaha, dan perkiraan omzet bulanan. Surat ini dapat dibuat sendiri dan ditandatangani di atas meterai.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi (Pengusaha/Pekerja Bebas):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik: Pastikan KTP Anda masih berlaku dan terbaca dengan jelas.
  • Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk memverifikasi data kependudukan Anda.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan/Desa: Dokumen ini membuktikan bahwa Anda memiliki usaha yang sah. SKU dapat diperoleh di kantor kelurahan atau desa tempat usaha Anda berlokasi.
  • Akta Pendirian Usaha (Jika Ada): Jika usaha Anda berbentuk badan hukum (PT, CV, dll.), lampirkan akta pendirian usaha yang telah disahkan oleh notaris.
  • Surat Pernyataan Usaha: Jika Anda belum memiliki SKU, Anda dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan jenis usaha, lokasi usaha, dan perkiraan omzet bulanan. Surat ini dapat dibuat sendiri dan ditandatangani di atas meterai.

3. Wajib Pajak Badan (Perusahaan):

  • Akta Pendirian Usaha: Akta ini harus mencantumkan nama perusahaan, alamat perusahaan, susunan pengurus, dan modal dasar.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan HAM: Dokumen ini membuktikan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  • Surat Kuasa (Jika Dikuasakan): Jika pengurusan NPWP dikuasakan kepada pihak lain, lampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh direktur perusahaan dan penerima kuasa di atas meterai.
  • KTP dan NPWP Pengurus: Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus perusahaan.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online:

Setelah Anda menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP online:

1. Akses Website e-Registration:

  • Buka browser Anda dan kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) e-Registration di alamat: https://ereg.pajak.go.id/
  • Pastikan Anda mengakses website resmi DJP untuk menghindari penipuan atau pencurian data.

2. Buat Akun:

  • Klik tombol "Daftar" untuk membuat akun baru.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda secara lengkap dan benar, termasuk alamat email yang aktif.
  • Pastikan Anda menggunakan kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
  • Setelah mengisi formulir, klik tombol "Daftar".
  • Sistem akan mengirimkan link aktivasi ke alamat email yang Anda daftarkan.
  • Buka email Anda dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.

3. Login ke Sistem e-Registration:

  • Setelah akun Anda aktif, kembali ke website e-Registration.
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
  • Klik tombol "Login".

4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP:

  • Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman dashboard.
  • Pilih jenis wajib pajak sesuai dengan status Anda (orang pribadi atau badan).
  • Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap dan benar. Perhatikan hal-hal berikut:
    • Informasi Identitas: Isi data diri Anda sesuai dengan KTP dan KK.
    • Sumber Penghasilan: Pilih sumber penghasilan utama Anda (karyawan, pengusaha, atau lainnya).
    • Alamat Tempat Tinggal dan Alamat Usaha: Isi alamat tempat tinggal dan alamat usaha Anda secara lengkap dan benar.
    • Informasi Tambahan: Jawab pertanyaan-pertanyaan tambahan yang diajukan oleh sistem.

5. Unggah Dokumen Persyaratan:

  • Setelah mengisi formulir, unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
  • Pastikan dokumen yang Anda unggah jelas dan terbaca.
  • Format file yang diperbolehkan biasanya adalah JPEG, JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal tertentu (misalnya 2MB).

6. Kirim Permohonan:

  • Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, periksa kembali seluruh data yang telah Anda masukkan.
  • Jika sudah yakin benar, klik tombol "Kirim Permohonan".

7. Verifikasi dan Proses Persetujuan:

  • Setelah Anda mengirim permohonan, DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda unggah.
  • Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui akun e-Registration Anda.

8. Penerbitan NPWP:

  • Jika permohonan Anda disetujui, NPWP akan diterbitkan secara elektronik (e-NPWP).
  • Anda dapat mengunduh e-NPWP dari akun e-Registration Anda.
  • Selain itu, Anda juga akan menerima kartu NPWP fisik yang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Tips dan Trik:

  • Siapkan Dokumen dengan Baik: Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan terbaca jelas.
  • Isi Formulir dengan Benar: Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  • Perhatikan Batas Waktu: Segera selesaikan proses pendaftaran setelah Anda memulai, karena sesi pendaftaran biasanya memiliki batas waktu.
  • Pantau Status Permohonan: Rajin-rajinlah memantau status permohonan Anda melalui akun e-Registration.
  • Hubungi Kring Pajak: Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui media sosial resmi DJP.

Kesimpulan:

Membuat NPWP online adalah proses yang mudah dan efisien jika Anda mengikuti langkah-langkah dengan benar dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap. Dengan memiliki NPWP, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai ketentuan. Manfaatkan kemudahan teknologi ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan lebih baik. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pembuatan NPWP online.

Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Spesifik untuk Wajib Pajak Baru di Era Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *