Scroll untuk baca artikel
Membuat

Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Detail Tahun 2024

36
×

Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Detail Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Detail Tahun 2024

Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Detail Tahun 2024

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Memiliki NPWP bukan berarti Anda langsung dikenakan pajak, melainkan sebuah tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan yang memiliki potensi untuk membayar pajak. Proses pembuatan NPWP kini semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh DJP. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam membuat NPWP online, lengkap dengan tips, trik, dan informasi penting lainnya.

Mengapa Anda Membutuhkan NPWP?

Sebelum membahas proses pembuatan, penting untuk memahami mengapa Anda membutuhkan NPWP. Berikut beberapa alasan utama:

  • Kewajiban Hukum: Setiap individu atau badan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP.
  • Syarat Administrasi: NPWP seringkali menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, pembuatan paspor, dan transaksi properti.
  • Kepatuhan Pajak: NPWP adalah kunci untuk melaporkan dan membayar pajak secara benar dan tepat waktu.
  • Memudahkan Urusan Bisnis: Bagi pelaku usaha, NPWP sangat penting untuk keperluan faktur pajak, tender, dan kerjasama bisnis lainnya.

Jenis-Jenis NPWP

Terdapat dua jenis NPWP yang perlu Anda ketahui:

  • NPWP Pribadi: Diterbitkan untuk individu yang memiliki penghasilan.
  • NPWP Badan: Diterbitkan untuk perusahaan, organisasi, atau badan usaha lainnya.

Panduan ini akan fokus pada cara membuat NPWP Pribadi secara online.

Persiapan Sebelum Mendaftar NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP Anda masih berlaku dan terbaca dengan jelas. Format file: JPEG/JPG/PNG, ukuran maksimal 2MB.
  2. Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk memverifikasi data diri Anda. Format file: JPEG/JPG/PNG, ukuran maksimal 2MB.
  3. Surat Keterangan Kerja (Jika Karyawan): Jika Anda seorang karyawan, siapkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja. Surat ini harus mencantumkan nama perusahaan, alamat, jabatan Anda, dan tanggal mulai bekerja. Format file: PDF, ukuran maksimal 2MB.
  4. Surat Keterangan Usaha (Jika Pengusaha): Jika Anda seorang pengusaha, siapkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau instansi terkait. Surat ini harus mencantumkan nama usaha, alamat usaha, dan jenis usaha yang dijalankan. Format file: PDF, ukuran maksimal 2MB.
  5. Dokumen Lainnya (Jika Diperlukan): Tergantung pada kondisi Anda, mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti surat pernyataan bermaterai jika Anda tidak memiliki penghasilan atau dokumen lain yang relevan dengan status pekerjaan Anda.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar NPWP online:

1. Akses Laman Pendaftaran NPWP

  • Buka browser (Chrome, Firefox, Safari, atau lainnya) dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.

2. Buat Akun (Jika Belum Punya)

  • Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar”.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, termasuk:
    • Alamat email aktif: Gunakan alamat email yang sering Anda periksa karena semua notifikasi dan informasi penting akan dikirimkan ke alamat email ini.
    • Nama lengkap (sesuai KTP): Pastikan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
    • Kata sandi: Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat. Kombinasikan huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
    • Nomor telepon: Masukkan nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.
  • Setelah mengisi formulir, klik tombol “Daftar”.
  • Periksa kotak masuk email Anda. DJP akan mengirimkan email verifikasi. Klik tautan verifikasi yang terdapat dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

3. Login ke Sistem e-Registration

  • Setelah akun Anda aktif, kembali ke situs https://ereg.pajak.go.id dan klik tombol “Login”.
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
  • Klik tombol “Login”.

4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

  • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard. Klik menu “Pendaftaran NPWP”.
  • Isi formulir pendaftaran NPWP dengan data yang benar dan lengkap. Formulir ini terdiri dari beberapa bagian:
    • Kategori Wajib Pajak: Pilih “Orang Pribadi”.
    • Identitas Wajib Pajak: Isi data diri sesuai KTP dan KK, termasuk nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan alamat tempat tinggal.
    • Sumber Penghasilan Utama: Pilih sumber penghasilan utama Anda, apakah sebagai karyawan, pengusaha, atau pekerjaan bebas.
    • Informasi Usaha (Jika Pengusaha): Jika Anda memilih “Pengusaha”, isi informasi mengenai usaha Anda, seperti nama usaha, alamat usaha, jenis usaha, dan perkiraan omzet per bulan.
    • Alamat Surat Menyurat: Pilih alamat yang akan digunakan untuk pengiriman surat-surat dari DJP.
    • Informasi Tambahan: Isi informasi tambahan yang diminta, seperti nomor telepon, alamat email, dan lainnya.
    • Pernyataan: Baca pernyataan dengan seksama dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia.

5. Unggah Dokumen Persyaratan

  • Setelah mengisi formulir, unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan format yang diminta.
  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah Anda unggah. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.

6. Kirim Permohonan

  • Setelah yakin semua data dan dokumen sudah benar, klik tombol “Kirim Permohonan”.
  • Sistem akan menampilkan ringkasan data yang telah Anda isi. Periksa kembali dengan teliti.
  • Jika semua data sudah benar, klik tombol “Setuju” untuk mengirimkan permohonan Anda.

7. Verifikasi Permohonan

  • DJP akan melakukan verifikasi terhadap permohonan Anda. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Anda akan menerima notifikasi melalui email mengenai status permohonan Anda.

8. Cetak Kartu NPWP Sementara

  • Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima email yang berisi tautan untuk mencetak kartu NPWP sementara.
  • Cetak kartu NPWP sementara tersebut sebagai bukti bahwa Anda telah memiliki NPWP.

9. Kartu NPWP Fisik

  • Kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat yang Anda cantumkan dalam formulir pendaftaran.
  • Jika dalam waktu tertentu Anda belum menerima kartu NPWP fisik, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menanyakan status pengiriman.

Tips dan Trik Mendaftar NPWP Online

  • Siapkan Semua Dokumen: Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran. Hal ini akan mempercepat proses pengisian formulir dan menghindari kesalahan.
  • Periksa Koneksi Internet: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran. Koneksi internet yang buruk dapat menyebabkan proses pendaftaran terganggu.
  • Isi Data dengan Benar: Isilah formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak.
  • Periksa Kembali Data: Sebelum mengirimkan permohonan, periksa kembali semua data yang telah Anda isi. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
  • Simpan Bukti Pendaftaran: Setelah mengirimkan permohonan, simpan bukti pendaftaran yang Anda terima. Bukti pendaftaran ini dapat digunakan untuk melacak status permohonan Anda.
  • Hubungi KPP Jika Ada Kendala: Jika Anda mengalami kendala dalam proses pendaftaran, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Kesimpulan

Membuat NPWP online kini semakin mudah dan praktis. Dengan mengikuti panduan lengkap di atas, Anda dapat membuat NPWP sendiri tanpa harus datang ke KPP. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, mengisi formulir dengan benar, dan mengikuti semua langkah dengan seksama. Dengan memiliki NPWP, Anda telah menjadi warga negara yang taat pajak dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Selamat mencoba!

Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Detail Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *