Scroll untuk baca artikel
Membuat

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis 2024

43
×

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis 2024

Sebarkan artikel ini
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis 2024

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis 2024

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis 2024

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi kebutuhan esensial bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Dahulu, proses pendaftaran NPWP terkesan rumit dan memakan waktu karena harus dilakukan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, berkat kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fasilitas pendaftaran NPWP secara online yang jauh lebih efisien dan mudah diakses, bahkan melalui perangkat HP Anda.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara daftar NPWP online lewat HP, mencakup persiapan dokumen, langkah-langkah pendaftaran, hingga tips mengatasi kendala yang mungkin timbul.

Mengapa Daftar NPWP Online Lewat HP?

Mendaftar NPWP secara online melalui HP menawarkan sejumlah keuntungan signifikan:

  • Kemudahan dan Fleksibilitas: Anda dapat melakukan pendaftaran kapan saja dan di mana saja tanpa terikat jam kerja atau lokasi KPP. Cukup dengan koneksi internet dan HP, proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
  • Efisien Waktu dan Biaya: Tidak perlu lagi mengantri di KPP atau mengeluarkan biaya transportasi. Pendaftaran online menghemat waktu dan biaya yang signifikan.
  • Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
  • Aksesibilitas: Platform online DJP dirancang responsif dan mudah diakses melalui berbagai perangkat, termasuk HP dengan berbagai ukuran layar.

Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto):

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
    • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
    • KTP bagi WNI.
    • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
    • Dokumen Izin Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya setingkat lurah atau kepala desa. Contoh: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Usaha (SKU), atau izin usaha lainnya.
  3. Wajib Pajak Badan:
    • Akte Pendirian atau Dokumen Pendirian Badan Usaha yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
    • KTP pengurus yang berwenang mewakili badan usaha.
    • Surat Keterangan Domisili Usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya setingkat lurah atau kepala desa.
    • NPWP salah satu pengurus (jika ada).

Pastikan dokumen yang Anda siapkan memiliki kualitas yang baik (jelas, tidak buram, dan mudah dibaca) agar proses verifikasi berjalan lancar. Ukuran file juga perlu diperhatikan, umumnya sistem DJP Online memiliki batasan ukuran file yang diunggah.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online Lewat HP

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mendaftar NPWP online melalui HP Anda:

  1. Akses Laman DJP Online:

    • Buka browser di HP Anda (Chrome, Safari, Firefox, atau browser lainnya).
    • Ketikkan alamat website DJP Online: https://ereg.pajak.go.id
    • Pastikan Anda mengakses situs web resmi DJP untuk menghindari penipuan.
  2. Buat Akun (Jika Belum Punya):

    • Pada halaman utama DJP Online, klik tombol "Daftar".
    • Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, meliputi:
      • Alamat Email Aktif: Gunakan alamat email yang aktif dan sering Anda periksa karena informasi penting terkait pendaftaran akan dikirimkan melalui email ini.
      • Nama Lengkap Sesuai KTP: Pastikan nama yang Anda masukkan sama persis dengan yang tertera pada KTP Anda.
      • Kata Sandi: Buat kata sandi yang kuat dan mudah Anda ingat, namun sulit ditebak oleh orang lain. Kombinasikan huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
      • Nomor Telepon: Masukkan nomor telepon yang aktif untuk keperluan verifikasi.
      • Captcha: Isi kode captcha yang ditampilkan untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot.
    • Setelah mengisi formulir, klik tombol "Daftar".
    • Periksa kotak masuk email Anda. DJP akan mengirimkan email verifikasi. Klik tautan verifikasi yang ada di dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  3. Login ke DJP Online:

    • Setelah akun Anda aktif, kembali ke halaman utama DJP Online.
    • Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
    • Isi kode captcha yang ditampilkan.
    • Klik tombol "Login".
  4. Mulai Pendaftaran NPWP:

    • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard DJP Online.
    • Pilih menu "Pendaftaran NPWP".
  5. Isi Formulir Pendaftaran NPWP:

    • Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran NPWP online. Isi formulir ini dengan lengkap dan benar. Formulir ini terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
      • Kategori Wajib Pajak: Pilih kategori yang sesuai dengan status Anda (orang pribadi, badan, dll.).
      • Identitas Wajib Pajak: Isi data diri Anda sesuai dengan KTP atau identitas lainnya.
      • Sumber Penghasilan Utama: Pilih sumber penghasilan utama Anda (misalnya, karyawan, pengusaha, pekerja bebas).
      • Alamat: Isi alamat tempat tinggal Anda saat ini.
      • Informasi Tambahan: Isi informasi tambahan yang diminta, seperti nomor telepon, email, dan lain-lain.
      • Informasi Usaha (Jika Ada): Jika Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, isi informasi terkait usaha Anda.
    • Pastikan Anda mengisi semua kolom yang bertanda bintang (*) karena kolom tersebut wajib diisi.
    • Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan:

    • Unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya sesuai dengan persyaratan yang tertera.
    • Pastikan format dan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Pernyataan:

    • Baca dengan seksama pernyataan yang tertera, lalu beri tanda centang pada kotak yang tersedia untuk menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  8. Kirim Permohonan:

    • Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol "Kirim Permohonan".
    • Sistem DJP Online akan memproses permohonan Anda.
  9. Verifikasi Data:

    • DJP akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
    • Anda dapat memantau status permohonan Anda secara berkala melalui akun DJP Online Anda.
  10. Penerbitan NPWP:

    • Jika permohonan Anda disetujui, DJP akan menerbitkan NPWP Anda secara elektronik.
    • Anda akan menerima pemberitahuan melalui email dan NPWP elektronik (e-NPWP) dapat diunduh melalui akun DJP Online Anda.
    • Anda juga dapat mencetak e-NPWP tersebut jika diperlukan.

Tips Mengatasi Kendala Pendaftaran NPWP Online

Berikut adalah beberapa tips untuk mengatasi kendala yang mungkin Anda hadapi saat mendaftar NPWP online:

  • Pastikan Koneksi Internet Stabil: Koneksi internet yang tidak stabil dapat menyebabkan proses pendaftaran terganggu.
  • Gunakan Browser Terbaru: Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari browser yang Anda gunakan.
  • Periksa Kembali Data yang Diinput: Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak.
  • Perhatikan Format dan Ukuran File Dokumen: Pastikan format dan ukuran file dokumen yang Anda unggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Hubungi Kring Pajak: Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui live chat di website DJP Online.

Kesimpulan

Mendaftar NPWP online lewat HP adalah cara yang mudah, cepat, dan efisien untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Dengan mengikuti panduan lengkap ini dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan baik, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan lancar dan mendapatkan NPWP elektronik Anda dalam waktu singkat. Jangan tunda lagi, segera daftarkan NPWP Anda secara online sekarang juga!

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *