Panduan Lengkap: Cara Daftar Bantuan UMKM Online Melalui OSS dan Platform Resmi Lainnya
Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) serta lembaga terkait lainnya telah meluncurkan berbagai program bantuan untuk meringankan beban dan mendorong pemulihan UMKM. Proses pendaftaran bantuan UMKM kini banyak dilakukan secara online untuk mempermudah akses dan mempercepat penyaluran. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan spesifik mengenai cara mendaftar bantuan UMKM secara online, dengan fokus pada penggunaan Online Single Submission (OSS) dan platform resmi lainnya.
Mengapa Pendaftaran Online Penting?
Pendaftaran bantuan UMKM secara online menawarkan beberapa keuntungan utama:
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Pendaftaran online mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait, menghemat waktu dan biaya transportasi.
- Aksesibilitas: UMKM dari seluruh Indonesia, termasuk yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses informasi dan mendaftar bantuan tanpa batasan geografis.
- Transparansi: Proses pendaftaran online umumnya lebih transparan karena data terpusat dan dapat dilacak, mengurangi potensi praktik korupsi atau penyalahgunaan.
- Kecepatan: Verifikasi dan validasi data dapat dilakukan lebih cepat secara elektronik, mempercepat proses penyaluran bantuan.
Persiapan Sebelum Mendaftar
Sebelum memulai proses pendaftaran online, ada beberapa persiapan penting yang perlu dilakukan:
-
Memenuhi Syarat dan Kriteria: Pastikan UMKM Anda memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk program bantuan yang ingin diikuti. Syarat umum biasanya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah yang aktif.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya (tergantung jenis bantuan).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa (tergantung jenis bantuan).
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
-
Dokumen yang Dibutuhkan: Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto):
- KTP pemilik/pengurus UMKM.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa (jika belum memiliki NIB).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha (jika ada).
- Rekening bank atas nama UMKM (bukan rekening pribadi).
- Foto usaha (depan dan dalam).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan program bantuan.
-
Membuat Akun OSS: Jika belum memiliki NIB, Anda perlu membuat akun dan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah-Langkah Mendaftar NIB Melalui OSS:
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar NIB melalui OSS:
- Akses Portal OSS: Buka situs web OSS di https://oss.go.id/.
- Buat Akun: Klik tombol "Daftar" dan pilih skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar). Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap, termasuk NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
- Verifikasi Akun: Cek email Anda untuk mendapatkan tautan verifikasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun OSS Anda.
- Login ke OSS: Masuk ke sistem OSS menggunakan akun yang telah diverifikasi.
- Pengisian Data Usaha: Pilih menu "Perizinan Berusaha" lalu klik "Pengajuan Baru". Isi formulir data usaha dengan lengkap dan benar, meliputi:
- Data Perusahaan: Nama perusahaan, jenis badan usaha, alamat perusahaan, nomor telepon, email perusahaan.
- Data Pemilik/Pengurus: NIK, nama lengkap, alamat, jabatan.
- Informasi Usaha: Bidang usaha (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI), lokasi usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan omzet tahunan.
- Pilih KBLI: Pilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha Anda. Pastikan memilih KBLI yang paling relevan agar izin usaha yang diterbitkan sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Anda dapat mencari kode KBLI melalui fitur pencarian yang tersedia di OSS.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.
- Periksa Draf Perizinan: Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, periksa draf perizinan yangGenerated: by Gemini Pro
dibuat oleh sistem OSS. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai. - Ajukan Permohonan: Jika semua sudah benar, klik tombol "Ajukan Permohonan". Sistem OSS akan memproses permohonan Anda.
- Penerbitan NIB: Jika permohonan disetujui, sistem OSS akan menerbitkan NIB Anda. Anda dapat mengunduh NIB tersebut dalam format PDF.
Mendaftar Bantuan UMKM Melalui Platform Resmi
Setelah memiliki NIB, Anda dapat mendaftar bantuan UMKM melalui platform resmi yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga terkait. Beberapa platform yang sering digunakan antara lain:
-
Situs Web KemenkopUKM: KemenkopUKM seringkali membuka pendaftaran bantuan UMKM melalui situs web resminya (https://kemenkopukm.go.id/). Pantau situs web ini secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai program bantuan yang tersedia.
- Cara Mendaftar: Biasanya, Anda akan diminta untuk membuat akun di situs web KemenkopUKM, mengisi formulir pendaftaran online dengan data yang lengkap dan benar, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
-
Dinas Koperasi dan UKM Daerah: Dinas Koperasi dan UKM di tingkat provinsi atau kabupaten/kota juga seringkali memiliki program bantuan UMKM. Informasi mengenai program bantuan dan cara pendaftarannya dapat diperoleh melalui situs web atau kantor dinas terkait.
- Cara Mendaftar: Proses pendaftaran dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing dinas. Beberapa dinas mungkin menyediakan formulir pendaftaran online, sementara yang lain mengharuskan pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke kantor dinas.
-
Platform Mitra Pemerintah: Pemerintah juga seringkali bekerja sama dengan platform digital atau lembaga keuangan untuk menyalurkan bantuan UMKM. Contohnya, beberapa bank BUMN atau fintech mungkin ditunjuk sebagai mitra penyalur bantuan.
- Cara Mendaftar: Ikuti petunjuk pendaftaran yang diberikan oleh platform mitra tersebut. Biasanya, Anda akan diminta untuk membuat akun, mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Tips Penting Saat Mendaftar Bantuan UMKM Online:
- Pastikan Koneksi Internet Stabil: Proses pendaftaran online membutuhkan koneksi internet yang stabil. Hindari mendaftar saat koneksi internet sedang lambat atau tidak stabil.
- Gunakan Perangkat yang Aman: Gunakan perangkat komputer atau smartphone yang aman dan terhindar dari virus atau malware.
- Isi Data dengan Benar dan Lengkap: Pastikan semua data yang Anda isi dalam formulir pendaftaran sudah benar dan lengkap. Kesalahan atau ketidaklengkapan data dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak.
- Unggah Dokumen dengan Jelas: Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang benar (biasanya PDF atau JPG) dan memiliki kualitas yang baik sehingga mudah dibaca.
- Simpan Bukti Pendaftaran: Setelah selesai mendaftar, simpan bukti pendaftaran atau nomor registrasi yang Anda terima. Bukti ini akan berguna untuk melacak status permohonan Anda.
- Pantau Informasi Terbaru: Pantau terus informasi terbaru mengenai program bantuan yang Anda ikuti melalui situs web resmi atau media sosial lembaga terkait.
- Waspada Terhadap Penipuan: Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan UMKM. Jangan pernah memberikan data pribadi atau transfer uang kepada pihak yang tidak jelas.
Studi Kasus:
Ibu Ani adalah pemilik usaha mikro yang bergerak di bidang kuliner rumahan di Yogyakarta. Ia ingin mengembangkan usahanya namun terkendala modal. Setelah mendapatkan informasi mengenai program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), ia memutuskan untuk mendaftar secara online.
- Persiapan: Ibu Ani memastikan ia memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, yaitu WNI, memiliki NIK, memiliki usaha mikro yang aktif, dan tidak sedang menerima kredit dari perbankan. Ia juga menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, NIB (yang ia dapatkan melalui OSS), dan foto usaha.
- Pendaftaran OSS: Karena Ibu Ani belum memiliki NIB, ia mendaftar melalui sistem OSS. Ia membuat akun, mengisi data usaha dengan lengkap dan benar, memilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha kuliner, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah permohonannya disetujui, ia mendapatkan NIB.
- Pendaftaran BPUM: Ibu Ani kemudian mendaftar BPUM melalui situs web Dinas Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta. Ia mengisi formulir pendaftaran online dengan data yang lengkap dan benar, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi: Setelah proses verifikasi selesai, Ibu Ani dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM. Ia menerima dana bantuan sebesar Rp1.200.000 yang ia gunakan untuk membeli peralatan memasak dan bahan baku usaha.
Kesimpulan
Mendaftar bantuan UMKM secara online adalah cara yang efektif dan efisien untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah. Dengan mengikuti panduan lengkap ini dan mempersiapkan semua persyaratan dengan baik, Anda dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan bantuan yang Anda butuhkan untuk mengembangkan usaha Anda. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber yang terpercaya dan waspada terhadap potensi penipuan. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu UMKM di Indonesia untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.











