Scroll untuk baca artikel
Membuat

Cara membuat ktp online 2020

19
×

Cara membuat ktp online 2020

Sebarkan artikel ini
Cara membuat ktp online 2020

Cara membuat ktp online 2020

Baik, berikut adalah artikel tentang cara membuat KTP online tahun 2020 dengan detail spesifik, mencapai 1.200 kata. Artikel ini berfokus pada proses yang mungkin diterapkan di berbagai daerah di Indonesia, dengan catatan bahwa implementasi bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Cara Membuat KTP Online Tahun 2020: Panduan Lengkap dan Spesifik

Di era digital yang serba cepat ini, kemudahan dalam mengakses layanan publik menjadi prioritas utama. Salah satu layanan penting yang kini bisa diakses secara online adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meskipun proses pembuatan KTP secara daring belum sepenuhnya seragam di seluruh Indonesia, beberapa daerah telah mengimplementasikan sistem online untuk memudahkan warganya. Artikel ini akan membahas secara mendalam cara membuat KTP online tahun 2020, dengan memberikan panduan spesifik dan langkah-langkah yang perlu diikuti. Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan mungkin berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah tempat Anda tinggal.

Mengapa KTP Online?

Sebelum membahas langkah-langkahnya, mari kita pahami mengapa pembuatan KTP secara online menjadi penting:

  • Efisiensi Waktu dan Tenaga: Tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor kelurahan atau kecamatan. Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen bisa dilakukan dari rumah atau di mana saja selama terhubung dengan internet.
  • Transparansi: Sistem online memungkinkan pemantauan status permohonan KTP secara real-time. Anda bisa mengetahui di mana proses permohonan Anda berada, mulai dari verifikasi dokumen hingga pencetakan KTP.
  • Mengurangi Potensi Pungli: Dengan sistem yang terstruktur dan terdokumentasi secara digital, potensi praktik pungutan liar (pungli) bisa diminimalisir.
  • Kemudahan Akses: Bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik atau tinggal jauh dari kantor pelayanan, pembuatan KTP online menjadi solusi yang sangat membantu.

Syarat dan Ketentuan Pembuatan KTP Online 2020

Sebelum memulai proses pembuatan KTP online, pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Jelas, KTP hanya diperuntukkan bagi WNI yang telah memenuhi syarat usia.
  2. Usia Minimal 17 Tahun: Sesuai dengan Undang-Undang, usia minimal untuk memiliki KTP adalah 17 tahun.
  3. Sudah Menikah atau Pernah Menikah: Bagi yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, tetap berhak memiliki KTP.
  4. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya: Seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana dan dicabut hak pilihnya, tidak berhak membuat KTP.
  5. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang Valid: KK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan KTP. Pastikan data di KK Anda sudah sesuai dengan data terbaru.
  6. Softcopy Dokumen yang Dibutuhkan: Siapkan scan atau foto dokumen-dokumen berikut dalam format digital (biasanya JPEG atau PDF) dengan ukuran file yang tidak melebihi batas yang ditentukan:
    • Kartu Keluarga (KK) asli.
    • Akta Kelahiran asli.
    • Ijazah terakhir (opsional, tergantung kebijakan daerah).
    • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah domisili).
    • Foto diri terbaru dengan latar belakang merah (biasanya ukuran 3×4 atau 2×3, tergantung ketentuan daerah). Pastikan foto jelas, wajah terlihat penuh, dan tidak memakai aksesoris yang menutupi wajah.
  7. Alamat Email yang Aktif: Alamat email akan digunakan untuk menerima notifikasi terkait proses permohonan KTP Anda.
  8. Koneksi Internet yang Stabil: Proses pengunggahan dokumen dan pengisian formulir membutuhkan koneksi internet yang stabil.

Langkah-Langkah Membuat KTP Online (Contoh Umum)

Berikut adalah langkah-langkah umum yang bisa Anda ikuti untuk membuat KTP online. Perlu diingat bahwa langkah-langkah ini bersifat contoh dan mungkin berbeda tergantung sistem yang diterapkan di daerah Anda:

  1. Akses Website atau Aplikasi Resmi:

    • Cari tahu apakah pemerintah daerah Anda menyediakan website atau aplikasi khusus untuk pembuatan KTP online. Informasi ini biasanya bisa ditemukan di website resmi pemerintah daerah atau dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).
    • Contoh: Beberapa daerah mungkin menggunakan website dengan alamat seperti disdukcapil.[nama daerah].go.id. Atau, mungkin tersedia aplikasi mobile yang bisa diunduh dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Registrasi Akun (Jika Diperlukan):

    • Jika website atau aplikasi mengharuskan Anda memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang valid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon.
    • Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
    • Verifikasi akun Anda melalui email atau SMS yang dikirimkan oleh sistem.
  3. Login ke Akun Anda:

    • Setelah berhasil registrasi, login ke akun Anda dengan menggunakan alamat email atau NIK dan kata sandi yang telah Anda buat.
  4. Pilih Menu atau Layanan Pembuatan KTP:

    • Cari menu atau layanan yang berkaitan dengan pembuatan KTP baru atau perpanjangan KTP (jika KTP Anda akan habis masa berlakunya). Biasanya, menu ini diberi nama seperti "Permohonan KTP", "Pembuatan KTP Online", atau sejenisnya.
  5. Isi Formulir Permohonan dengan Lengkap:

    • Isi formulir permohonan dengan data diri yang lengkap dan akurat sesuai dengan data yang tertera di Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya.
    • Pastikan Anda mengisi semua kolom yang wajib diisi (biasanya ditandai dengan tanda bintang (*)).
    • Periksa kembali data yang telah Anda isi sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
  6. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan:

    • Unggah scan atau foto dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan kualitas gambar jelas dan mudah dibaca.
    • Perhatikan format dan ukuran file yang diperbolehkan oleh sistem.
    • Beberapa sistem mungkin mengharuskan Anda untuk mengunggah dokumen satu per satu dan memberikan keterangan untuk setiap dokumen.
  7. Verifikasi Data dan Dokumen:

    • Setelah mengunggah semua dokumen, sistem biasanya akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda berikan.
    • Proses verifikasi ini mungkin membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Anda bisa memantau status permohonan Anda melalui akun Anda.
  8. Pengambilan Foto dan Sidik Jari (Jika Diperlukan):

    • Beberapa daerah mungkin mengharuskan Anda untuk datang ke kantor Disdukcapil atau kelurahan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari secara langsung. Hal ini biasanya dilakukan jika Anda baru pertama kali membuat KTP atau jika data biometrik Anda belum tersedia di database.
    • Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika Anda perlu datang ke kantor pelayanan.
  9. Pencetakan KTP:

    • Setelah data Anda diverifikasi dan proses pengambilan foto dan sidik jari (jika ada) selesai, KTP Anda akan dicetak.
  10. Pengambilan KTP:

    • Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika KTP Anda sudah selesai dicetak dan siap diambil.
    • Ambil KTP Anda di kantor Disdukcapil atau kelurahan tempat Anda mendaftar dengan membawa bukti pendaftaran dan identitas diri.

Tips dan Trik Membuat KTP Online:

  • Pastikan Data di KK dan Akta Lahir Sama: Ketidaksesuaian data bisa menyebabkan permohonan KTP Anda ditolak.
  • Gunakan Foto Terbaru: Foto yang Anda unggah haruslah foto terbaru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Perhatikan Kualitas Gambar: Unggah scan atau foto dokumen dengan kualitas yang baik agar mudah dibaca oleh petugas.
  • Simpan Bukti Pendaftaran: Simpan bukti pendaftaran KTP online sebagai referensi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Pantau Status Permohonan Secara Berkala: Pantau status permohonan Anda melalui akun Anda atau hubungi call center Disdukcapil jika ada kendala.
  • Jangan Ragu Bertanya: Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Disdukcapil atau menghubungi call center mereka.

Kesimpulan

Pembuatan KTP online tahun 2020 menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, Anda bisa membuat KTP tanpa harus mengantri panjang di kantor pelayanan. Ingatlah untuk selalu memeriksa informasi terbaru terkait prosedur pembuatan KTP online di website resmi pemerintah daerah Anda, karena setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda. Dengan memanfaatkan teknologi, proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Cara membuat ktp online 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *